HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Prosedur Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
Persyaratan tergantung dari Produk Paten nya
Silahkan menghubungi staf kami
Free Services....
Another Services
Pengurusan Ijin Usaha
Pengurusan Ijin Usaha Baru : PT,CV,PMA, Industri, PMDN, Dll......Silahkan Kunjungi www.jasaanda.com
Sertifikasi Badan Usaha
kami Melayani pembuatan Sertifikasi Badan Usaha : SBU, SIUJK, SKA, KTA Asosiasi KOnstruksi, silahkan kunjungi
www. sertifikasibadanusaha.com
atau
www.sbu-siujk-kadin.com
Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Paten, silahkan Kunjungi Web Site kami
More
http://ww.hak-merek-cipta-paten.com
Chat With Us