HAK PATEN

 

HAK PATEN

 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Prosedur Pendaftaran Paten

(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)

 

Persyaratan tergantung dari Produk Paten nya

 

Silahkan menghubungi staf kami

 

 

 

Free Services....

Another Services

Pengurusan Ijin Usaha
Pengurusan Ijin Usaha Baru : PT,CV,PMA, Industri, PMDN, Dll......Silahkan Kunjungi www.jasaanda.com

 

Sertifikasi Badan Usaha
kami Melayani pembuatan Sertifikasi Badan Usaha : SBU, SIUJK, SKA, KTA Asosiasi KOnstruksi, silahkan kunjungi

www. sertifikasibadanusaha.com

atau

www.sbu-siujk-kadin.com

 

Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Paten, silahkan Kunjungi Web Site kami

More

http://ww.hak-merek-cipta-paten.com

Chat With Us

John Smith

 

 

Togi

 

 

Fitri