PENDAFTARAN MEREK

 

 

PENDAFTARAN MEREK / TRADE MERCK

 

 

 

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001


1.

Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

 

2.

Pemohon wajib melampirkan:

 

a.

surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

 

b.

surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

 

c.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

 

d.

24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

 

e.

fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

 

f.

bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

 

   

 

Untuk Keterangan selanjutnya silahkan, klik disini :

 

Another Services

Pengurusan Ijin Usaha
Pengurusan Ijin Usaha Baru : PT,CV,PMA, Industri, PMDN, Dll......Silahkan Kunjungi www.jasaanda.com

 

Sertifikasi Badan Usaha
kami Melayani pembuatan Sertifikasi Badan Usaha : SBU, SIUJK, SKA, KTA Asosiasi KOnstruksi, silahkan kunjungi

www. sertifikasibadanusaha.com

atau

www.sbu-siujk-kadin.com

 

Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Paten, silahkan Kunjungi Web Site kami

More

http://ww.hak-merek-cipta-paten.com

Chat With Us

John Smith

 

 

Togi

 

 

Fitri