SIUP
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP UNDANG UNDANG BARU
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 500 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta >10M
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10,1 Milyar >
SIUP SELESAI 2 HARI KERJA
Another Services
Pengurusan Ijin Usaha
Pengurusan Ijin Usaha Baru : PT,CV,PMA, Industri, PMDN, Dll......Silahkan Kunjungi www.jasaanda.com
Sertifikasi Badan Usaha
kami Melayani pembuatan Sertifikasi Badan Usaha : SBU, SIUJK, SKA, KTA Asosiasi KOnstruksi, silahkan kunjungi
www. sertifikasibadanusaha.com
atau
www.sbu-siujk-kadin.com
Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta
Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Paten, silahkan Kunjungi Web Site kami
More
http://ww.hak-merek-cipta-paten.com
Chat With Us